Pendapat Hukum
Pendapat hukum ini
disusun dan disampaikan sebatas untuk menjawab pertanyaan seputar permasalahan
mengenai perkara Tour Belitung perbuatan melawan hukum
yang di lakukan oleh Bank Permata Utama
Dalam hal di atas
terdapat kasus Belitung Tour yang kompleks dan saling berkaitan, kami hanya membuat legal
Paket Tour Belitung opini sesuai dari data yang sudah di jelaskan atau di informasikan oleh saudara
Setiawan dalam ruang lingkup ini adalah ruang lingkup perbankan , jaminan
fidusia, peraturan perkreditan bank, agunan dan prosedur ekseskusi jaminan
dalam Bank.
A. DOKUMEN
1. Bukti
Kartu Kavling milik Ny.Adriana yang di keluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta
Barat No.SK-90.04/GB/KV/DKI tanggal 7 September 1989
2. Perjanjian
Kredit No.07/RK/PU/IX/2016
3. Perjanjian
perpanjangan Kredit No.07A/RK/PU/X/2007
4. Akta
Cessie No. 252 tanggal 28 september 2016
5. Akta
Cessie No. 78 tanggal 25 september 2017
B. PERMASALAHAN
1. Apakah
pemberian kredit yang di terbitkan oleh Bank Permata Utama kepada Setiawan
telah me menuhi Paket Wisata Belitung prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat ?
2. Apakah
upaya yang Travel Belitung dapat dilakukan oleh setiawan untuk meminta kepada Bank Permata
Utama agar surat kavling tersebut diserahkan kepadanya karena setiawan dengan
seijin Ny.Adriana menjual tanah kavling tersebut berikut dengan bangunannya
kepada Tjondro Gunawan guna melunasi hutang-hutangnya dan menebus surat
kavlingnya yang dijadikan jaminan
3. Apakah
tindakan bank permata menjual surat jaminan kepada dudi tanpa pengetahuan
setiawan sah di mata hukum
4. Upaya
apa yang dapat di lakukan oleh setiawan untuk meminta kepada bank agar surat
kavling tersebut dapat kembali kepadanya.
5. Bisakah
surat kavling tersebut di lelang/di jual tanpa ada surat kuasa dari setiawan
Komentar
Posting Komentar