Pendapat Hukum


Pendapat hukum ini disusun dan disampaikan sebatas untuk menjawab pertanyaan seputar permasalahan mengenai  perkara Tour Belitung perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Bank Permata Utama
Dalam hal di atas terdapat kasus Belitung Tour yang kompleks dan saling berkaitan, kami hanya membuat legal Paket Tour Belitung opini sesuai dari data yang sudah di jelaskan atau di informasikan oleh saudara Setiawan dalam ruang lingkup ini adalah ruang lingkup perbankan , jaminan fidusia, peraturan perkreditan bank, agunan dan prosedur ekseskusi jaminan dalam Bank.


A.    DOKUMEN

1.      Bukti Kartu Kavling milik Ny.Adriana yang di keluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta Barat No.SK-90.04/GB/KV/DKI tanggal 7 September 1989
2.      Perjanjian Kredit No.07/RK/PU/IX/2016
3.      Perjanjian perpanjangan Kredit No.07A/RK/PU/X/2007
4.      Akta Cessie No. 252 tanggal 28 september 2016
5.      Akta Cessie No. 78 tanggal 25 september 2017

B.     PERMASALAHAN

1.      Apakah pemberian kredit yang di terbitkan oleh Bank Permata Utama kepada Setiawan telah me menuhi Paket Wisata Belitung prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat ?
2.      Apakah upaya yang Travel Belitung dapat dilakukan oleh setiawan untuk meminta kepada Bank Permata Utama agar surat kavling tersebut diserahkan kepadanya karena setiawan dengan seijin Ny.Adriana menjual tanah kavling tersebut berikut dengan bangunannya kepada Tjondro Gunawan guna melunasi hutang-hutangnya dan menebus surat kavlingnya yang dijadikan jaminan
3.      Apakah tindakan bank permata menjual surat jaminan kepada dudi tanpa pengetahuan setiawan sah di mata hukum
4.      Upaya apa yang dapat di lakukan oleh setiawan untuk meminta kepada bank agar surat kavling tersebut dapat kembali kepadanya.
5.      Bisakah surat kavling tersebut di lelang/di jual tanpa ada surat kuasa dari setiawan

Komentar