Risiko Penanggung
Risiko yang ditanggung
oleh penanggung terdiri dari 2 jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan
bermotor dan tanggung Tour Belitung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. Penanggung
memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap:
(1) Kerugian
atau kerusakan kendaraan Belitung Tour bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
a. Tabrakan,
benturan, terbalik, Paket Tour Belitung tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan
material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan
bermotor yang bersangkutan
b. Perbuatan
jahat orang lain
c. Pencurian
termasuk pencurian yang Travel Belitung didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan atau kendaraan bermotor yang
diasuransikan dengan tujuan mempermudah Tour Belitung Murah pencurian kendaraan bermotor atau alat
perlengkapan kendaraan bermotor yang diasuransikan dalam polis ini
d. Kebakaran
termasuk Pantai di Belitung kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau
tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang diasuransikan, atau karena air dan
atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran,
demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor
yang diasuransikan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran
e. Sambaran
petir
(2) Kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam butir (1) dan
sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan
resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(3) Kerusakan
roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor
itu yang disebabkan oleh kecelakaan
(4) Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan
kebengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau
kerusakan yang dijamin dalam polis.
Penanggung juga
memberikan penggantian kepada tertanggung atas:
(1) Tanggung
gugat tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang
secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan
(2) Biaya
perkara atau biaya bantua para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat
tertanggung yang telah lebih dahulu disetujui oleh penanggung secara tertulis.
Komentar
Posting Komentar