Risiko Penanggung

Risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari 2 jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung Tour Belitung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. Penanggung memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap:

(1)   Kerugian atau kerusakan kendaraan Belitung Tour bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
a.       Tabrakan, benturan, terbalik, Paket Tour Belitung tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor yang bersangkutan
b.      Perbuatan jahat orang lain
c.       Pencurian termasuk pencurian yang Travel Belitung didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan atau kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan tujuan mempermudah Tour Belitung Murah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang diasuransikan dalam polis ini
d.      Kebakaran termasuk Pantai di Belitung kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang diasuransikan, atau karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang diasuransikan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
e.       Sambaran petir
(2)   Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam butir (1) dan sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(3)   Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan
(4)   Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan kebengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis.

Penanggung juga memberikan penggantian kepada tertanggung atas:
(1)   Tanggung gugat tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan
(2)   Biaya perkara atau biaya bantua para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung yang telah lebih dahulu disetujui oleh penanggung secara tertulis.

Komentar